-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Televisi Digital di Zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
Siaran Pers No. 18/PIH/KOMINFO/2/2013
(Amsterdam, 25 Pebruari 2013). Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya Keputusan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Keputusan Menteri Kominfo yang ditanda-tangani pada tanggal 31 Januari 2013 tersebut isinya sebagai berikut:
1. Membuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
2. Peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaral Televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
3. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Januari 2013).
----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.atvporassinatura.com/wp-content/uploads/2012/09/tv-digital.jpg.