-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Monitoring dan Penertiban Rutin Mingguan Kantor Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Terhadap Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio
Siaran Pers No. 74/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Secara rutin hampir seluruh kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia selalu mengadakan kegiatan monitoring dan penertiban rutin terhadap postensi pelanggaran penggunaan frekuensi radio. Khusus untuk periode minggu ketiga bulan Juni 2008 yang dapat dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan juga masyarakat umum untuk diketahui adalah sebagai berikut:
- Balai Monitoring Frekuensi Radio Jakarta.
UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Postel ini telah melaksanakan kegiatan penanganan gangguan frekuensi radio PT. Prabu Budi Mulia (Crowne Plaza) sesuai dengan surat Manager Telecomunication PT. Prabu Budi Mulia tanggal 7 April 2008 perihal interferensi dari frekuensi lain. Terhadap adanya gangguan tersebut, Balmon Jakarta menindaklanjuti dengan melakukan observasi dan monitoring di frekuensi 153.775 MHz di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya ditemukenali, bahwa frekuensi 153.775 MHz digunakan oleh PT. Grontas Interna Express yang berlokasi di Kompiek Panasonic Manufacturing IND, Jalan Raya Bogor KM 29 Gandaria, Pekayon Jakarta. Pengguna frekuensi atas nama PT. Grontas Interna Express tersebut telah memiliki ISR dari Ditjen Postel, namun antena yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam ISR. Untuk itu, Balmon Jakarta telah memberikan peringatan kepada PT. Gontras Interna Express agar segera menyesuaikan spesifikasi teknis antena sesuai dengan ISR.
- Balai Monitoring Frekuensi Radio Makasar.
UPT Ditjen Postel di Makasar ini telaksanakan kegiatan penanganan gangguan frekuensi radio PT. Telkomsel sesuai dengan surat GM Network Operation Reg. Sulawesi Papua Nomor : 147/TC.01/RG-470/VI/2008 tanggal 4 Juni 2008. Terhadap adanya gangguan tersebut, Balmon Makasar menindaklanjuti dengan melakukan observasi dan monitoring. Hasilnya ditemukenali, bahwa PT.Excelcominfo Pratama menggunakan frekuensi tersebut dengan tidak memiliki ISR dan sertifikasi perangkat yang digunakan tidak sesuai dengan izin, sehingga mengganggu frekuensi BTS PT. Telkomsel. Gangguan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyitaan terhadap perangkat repeater milik PT. Excelcomindo.
- Balai Monitoring Frekuensi Radio Denpasar.
UPT Ditjen Postel di Denpasar ini telah melaksanakan kegiatan pengukuran BTS penyelenggara jaringan bergerak seluler PT. Mobile 8 Telecom di Kabupaten/Kota Bali, dengan hasil sebagai berikut: jumlah stasiun radio termonitor: 78 BTS, jumlah stasiun radio legal: 41 BTS. Lebih lanjut Balmon Denpasar menemukenali adanya 7 BTS yang belum terdaftar dalam database tetapi telah beroperasi (ON AIR), sehinggaa terhadap pelanggaran tersebut Balmon Denpasar menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan pertama untuk permintaan klarifikasi dan meminta untuk tidak beroperasi (OFF AIR) sebelum mendapatkan ISR dari Ditjen Postel. Terhadap stasiun radio ilegal (belum memiliki ISR) tersebut, Balmon Denpasar menindaklanjutinya dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengurus izin.
- Balai Monitoring Frekuensi Radio Banten.
UPT Ditjen Postel di Banten ini telah melaksanakan kegiatan validasi data dan pengukuran frekuensi radio, dimana pada kenyataan telah ditemukenali, bahwa PT. Angkasa Pura II yang beroperasi pada frekuensi Tx 470.05 MHz dan Rx 473.8 MHz dengan ISR dari Ditjen Postel yang telah kadaluarsa dan menggunakan frekuensi radio yang tidak memiliki ISR dari Ditjen Postel yang beroperasi pada frekuensi 855.9875 MHz, 810.9875 MHz, 857,9875 MHz dan 812,9875 MHz. Terhadap pelanggaran tersebut Balmon Banten telah menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan agar melakukan perpanjangan terhadap ISR yang telah kadaluarsa dan menggunakan frekuensi radio yang telah dilengkapi dengan ISR dari Ditjen Postel.
Monitoring dan penertiban rutin ini terus dilakukan oleh seluruh kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postelsetiap saat dan secara rutin pula akan terus dipublikasikan melalui website ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036