-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Lokakarya Ditjen SDPPI Soroti Penjualan Online Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Yogyakarta (SDPPI) - Lokakarya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo secara khusus menyoroti maraknya penjualan secara online perangkat telekomunikasi ilegal atau yang belum mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
Masalah maraknya peredaran perangkat telekomunikasi ilegal itu menjadi bagian pembahasan utama Kelompok Kerja (Working Group) 4 dalam Lokakarya Ditjen SDPPI 2016 yang diselenggarakan di Yogyakarta 25 -26 Mei.
Kepala UPT Bandung, Jawa Barat yang juga Ketua Working Group 4, Sri Rahayu mengatakan bahwa banyak ditemukenali penjualan online alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang belakangan kian marak, sementara Direktorat Pengendalian SDPPI tidak memiliki kewenangan untuk memblokir situs web yang menjual perangkat dimaksud.
Oleh karena itu, Working Group 4 merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan yang punya kewenangan mengatur tentang perdagangan online atau e-commerce, katanya saat memaparkan hasil pembahasan pada kelomok kerjanya, Kamis sore (26/5).
“Selain juga koordinasi dengan unit teknis terkait di lingkungan Kemkominfo,” katanya.
Tidak hanya menyoroti penjualan online perangkat telekomunikasi ilegal, Working Group 4 juga membahas mengenai penggunaan repeater secara ilegal yang mengakibatkan gangguan terhadap pengguna frekuensi lain.
Untuk mengatasi hal itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meminimalisir terjadinya gangguan yang timbul akibat penggunaan repeater ilegal. Langkah yang direkomendasikan antara lain perlunya mengharuskan penyelenggara layanan seluler memenuhi kualitas pelayanan (QoS) tentang penyelenggaraan telepon seluler.
Apabila terjadi gangguan yang diakibatkan oleh penggunaan repeater ilegal oleh masyarakat, maka penyelenggara seluler wajib mengganti repeater ilegal tersebut dengan repeater miliknya, dengan difasilitasi oleh UPT terkait.
Perlu dibuat dasar hukum mengenai penggunaan repeater ilegal oleh masyarakat.
Beberapa persoalan lain yang dibahas dalam kelompok kerja ini antara lain masih adanya penyalahgunaan pelabelan pada perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat, kemudian kurang maksimalnya pelabelan oleh perusahaan pemegang sertifikat.
Terhadap masalah itu, Working Group 4 menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap sertifikat dan pelabelan, kemudian sosialisasi tentang sertifikat dan label alat dan perangkat telekomunikasi.
Pada Lokakarya Ditjen SDPPI 2016, pembahasan berbagai persoalan mengenai sumber daya, perangkat pos, dan informatika dibagi dalam empat working group yang melibatkan seluruh direktorat dan unit pelaksana teknis dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Lokakarya diakhiri dengan penyampaian rekomendasi-rekomendasi hasil pembahasan dari masing-masing working group yang selanjutnya diserahkan kepada Sekditjen SDPPI untuk menjadi dasar pengambilan keputusan dan program perbaikan kedepan oleh Ditjen SDPPI.
(Sumber/Photo : Setditjen SDPPI)