-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Kopi Fresh Jadi Menu Pekan Tertib Frekuensi 2020
Jakarta (SDPPI) – Pekan Tertib Frekuensi Nasional 2020 menyuguhkan tema Kopi Fresh, singkatan dari Kegiatan Operasi Pelayanan dan Pengendalian Frekuensi Bersih. Kegiatan sepekan ini, dari tanggal 7 sampai 11 September 2020, dilaksanakan serentak di masing-masing wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio seluruh Indonesia.
Sesuai tema kegiatan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Ismail mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan cara yang bijak.
Turut hadir dalam acara pembukaan yang berlangsung secara dalam jaringan (daring), Plt. Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kantor wilayahnya.
Menurut Dirjen SDPPI, penertiban bukan merupakan tujuan tetapi merupakan sarana atau tools untuk mencapai tujuan terciptanya tertib penggunaan frekuensi. Dalam pelaksanaannya harus ada feedback dan dapat membaca situasi di masing-masing kondisi. “Setiap kondisi bisa berbeda, memiliki karakteristik masing-masing, sehingga proses penertiban bisa kita manfaatkan untuk memperkaya data dan pemahaman terhadap kondisi lapangan yang sebenarnya, sehingga memperbaiki proses perencanaan ke depan,” paparnya.
Dalam operasi penertiban yang melibatkan pihak kepolisian, polisi militer, serta instansi pemda terkait, diharapkan dapat menyelesaikan masalah dasar. Bukan hanya menjadi pemadam kebakaran, menyelesaikan satu dua masalah, tetapi masalah dasarnya tidak, sehingga berpotensi tumbuh lagi.
Tujuan pelaksaan Pekan Tertib Frekuensi Nasional, tegasnya, agar bisa menemukenali masalah dasar. Diperlukan pemotretan keadaan dari setiap wilayah dan menganalisis masalah dasarnya. Pelaksanaan penertiban ini adalah tools atau alat dalam melakukan proses perizinan dan pengawasan pengendalian menuju terciptanya kondisi yang tertib penggunaan frekuensi dan perangkat.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan konsekuensi, result atau hasil dari proses manajemen spektrum frekuensi dan standardisasi yang dijalankan. Baik PNBP, maupun izin hanyalah konsekuensi dan tools, bukan tujuan. “Jangan sampai keliru, ujung tujuan kita itu tertib. Bukan berarti bila semua sudah berizin tugas kita selesai. Kalau berizin tapi tidak tertib, berarti belum sampai tujuan. Tujuannya ialah keadaan atau kondisi yang tertib,” tegas Dirjen SDPPI.
Ia juga menegaskan penertiban harus dilakukan dengan cara yang smart dan mengambil keputusan secara komprehensif. Penertiban merupakan proses panjang, sebagai rangkaian proses manajemen spektrum frekuensi dari perencanaan, koordinasi internasional, perizinan, hingga pengawasan dan pengendalian ini.
Pada kesempatan itu, Dirjen SDPPI memberikan perhatian khusus terkait masalah penyiaran, karena adanya pemanfaat illegal atau tidak berizin. Terlepas dari itu, ia mengucapkan apresiasi kepada pelaksana penertiban nasional yang pertama, karena hasilnya membuktikan peningkatan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP ISR) yang cukup signifikan.
“Harapan saya, setelah pelaksanaan penertiban ini, ada result dalam hal ini konsekuensi yang harus ditertibkan, ada yang harus disegel, diproses ke pengadilan, diberi peringatan, pembinaan atau diinformasikan dan seterusnya. Mudah-mudahan tidak terjadi gangguan maupun hambatan, terutama terkait aspek kesehatan dan benturan-benturan aktivitas yang tidak perlu,” demikian Dirjen SDPPI Kemkominfo.
Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)