-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Siaran Pers No. 63/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Departemen Kominfo sesungguhnya sampai saat ini sudah memiliki dasar hukum untuk pengaturan tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2005. Namun demikian dalam perkembangannya, ternyata PP No. 28 Tahun 2005 tersebut terpaksa perlu diganti karena adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Sebagai informasi,rancangan PP beserta lampiranya iini sudah cukup lama dibahas baik di internal Departemen Kominfo maupun dengan pihak Departemen Keuangan dan Departemen Hukum HAM, sebagaimana yang terakhir berlangsung yang pada tanggal 30 April 2007.
Beberapa hal baru yang terdapat dalam RPP ini antara lain adalah tarif atas sanksi denda untuk pelanggaran dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, perubahan prosentase konribusi USO dan BHP Jasel serta biaya pengujian dan sertifikasi. Seperti biasanya, Ditjen Postel melakukan konsultasi publik mulai tanggal 4 s/d. 14 Mei 2007 dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik (khususnya bagi berbagai pihak yang berkepentingan) secara kritis sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahap finalisasi. Tanggapan dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766