-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Departemen Kominfo Mengizinkan PT Direct Vision Untuk Bersiaran Kembali ( On-Air)
Siaran Pers No. 39/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers No. 37/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 13 April 2008, Departemen Kominfo sudah berkomitmen, bahwa Departemen Kominfo tidak bermaksud sama sekali mempersulit pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Direct Vision. Sampai dengan tanggal 11 April 2008 ini (karena kemudian harus melalui 2 hari libur yang praktis tidak ada kegiatan kedinasan yang dapat dilakukan untuk penanganan masalah ini) PT Direct Vision tinggal menunggu clearance berupa sertifikat ULO (Uji Laik Operasi) yang diterbitkan oleh Ditjen Postel (seandainya terbukti berdasarkan pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen teknis memang terbukti tidak ada masalah). Sedangkan 3 kewajiban lain yang sudah dipenuhi oleh PT Direct Vision dalam kapasitasnya sebagai penyelenggaraan penyiaran adalah sebagai berikut: pembayaran BHP Frekuensi Radio; penyampaian pemberitahuan secara resmi tentang perubahan lokasi; dan penyampaian secara resmi kontrak kerjasama antara PT Direct Vision dan PT Broadband Multimedia. Di dalam Siaran Pers tersebut juga disebutkan, bahwa seandainya seluruh kewajibannya sudah terpenuhi, maka berdasarkan evaluasi secara total dan komprehensif Departemen Kominfo secepatnya mengatatakan, bahwa PT Direct Vision dapat bersiaran kembali.
Klarifikasi ini sangat penting disampaikan kepada publik, karena seakan-akan sempat timbul kesan, bahwa Departemen Kominfo sengaja hanya mempersulit proses pengaktifan kembali layanan Astro. Memang benar, PT Direct Vision sampai dengan tanggalk 11 April 2008 (malam hari) sudah memenuhi 3 kewajiban tersebut dan juga sudah mengalami pemeriksaan dalam rangka ULO. Khusus untuk ULO, hasil pemeriksaan dokumen teknis dan berbagai aktivitas yang terkait dengan ULO perlu dievaluasi dan diverifikasi secara komprehensif pada tanggal 14 April 2008, untuk kemudian setelah dianggap sah diverifikasi secara total dengan 3 kewajiban lain yang sudah terpenuhi. Bahwasanya telah muncul banyak keluhaan dari para pelanggan Astro pada dasarnya juga dipahami sepenuhnya oleh Departemen Kominfo, namun demikian pertimbangan-pertimbangan utama Departemen Kominfo untuk dapat atau tidak mengizinkan PT Direct Vision hanya tergantung sepenuhnya pada pemenuhan 4 kewajiban tersebut tanpa kompromi sedikitpun karena semua itu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kepastian hukum.
Setelah ditangani secara profesional dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku oleh tim di jajaran Departemen Kominfo, maka Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 14 April 2008 (sore hari) telah menanda-tangani surat No. 94/M.KOMINFO/4/2008 perihal pemenuhan kewajiban penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan oleh PT Direct Vision. Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Direct Vision tersebut intinya menyebutkan, bahwa menunjuk surat Depkominfo No. 86/M.KOMINFO/4/2008 tertanggal 8 April 2008 dan setelah dilakukan evaluasi secara komprehensif atas seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Direct Vision, yaitu:
- Telah terpenuhinya pembayaran tunggakan BHP Frekuensi Radio sesuai dengan surat bukti bayar tunggakan dan denda BHP Frekuensi Radio dari Direktur Frekuensi Radio No. 514/DJPT.4/KOMINFO/IV/2008 tanggal 11 April 2008.
- Telah adanya kontrak kerjasama antara PT Direct Vision dengan PT First Media Tbk (d/h. PT Broadband Multimedia) dalam penggunaan satelit Measat dalam penyelenggaraan jasa televisi berlangganan sesuai surat PT Direct Vision kepada Menteri Kominfo No. 25/LGL/DV/0408 tanggal 10 April 2008 perihal penyampaian salinan "Telecommunication Network Cooperation Agreement " antara PT Direct Vision dengan PT First Media Tbk.
- Telah diterbitkannya Surat Keterangan Laik Operasi dari Dirjen Postel No. 682/PT.003/DITTEL/SRT/2008 tanggal 14 April 2008 kepada PT Direct Vision.
- Telah adanya laporan kepada Menteri secara resmi atas perubahan domisili perusahaan sesuai dengan surat PT Direct Vision kepada Menteri Kominfo No. 24/LGL/DV/0408 tanggal 10 April 2008 perihal laporan perubahan domisili PT Direct Vision.
Selanjutnya disebutkan dalam surat tersebut, bahwa sehubungan dengan telah terpenuhinya seluruh kewajiban oleh PT Direct Vision dalam penyelenggaraan televisi berlangganan, maka Departemen Kominfo menyatakan bahwa PT Direct Vision dapat bersiaran kembali (on-air). Surat ini ditembuskan kepada Kapolri, Ketua KPI, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Ditjen SKDI dan Ditjen Postel.
Dengan adanya kasus Astro ini Departemen Kominfo sama sekali tidak bermain-main dengan kepentingan industri karena konsekuensinya hukumnya sangat berat dan juga tidak bersikap diskriminatif karena terhadap para penyelenggara jasa televisi berlangganan lainnya pada khususnya dan para penyelenggara telekomunikasi pada umumnya yang ditemu-kenali telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Departemen Kominfo tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan mempublikasikannya secara terbuka dan transparan kepada masyarakat umum. Bahwasanya baru kali ini Departemen Kominfo mengambil tindakan tegas dan bahkan dalam bentuk perintah off-air terhadap PT Direct Vision, karena memang sudah mengacu pada pembahasan yang cukup intensif dalam waktu yang cukup lama dan secara kebetulan pas jatuhnya pada minggu pertama bulan April 2008 serta juga sebagai bagian dari implementasi kebijakan Departemen Kominfo untuk melakukan penataan yang pertama kali dalam sejarah terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit berdasarkan pertimbangan secara multi-dimensional dan dengan memperhatikan berbagai konsekuensi yang mungkin timbul.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766