-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Forum Rapat Bersama Untuk Khusus Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan di DKI Jakarta
Siaran Pers No. 112/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
Menyusuli penyelenggaraan yang telah berlangsung dengan sukses dan lancar di Padang dan kemudian juga di Medan, pada tanggal 24 Juli 2007 yang lalu di Departemen Kominfo telah dilaksanakan Forum Rapat Bersama (FRB) untuk perizinan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan di DKI Jakarta. FRB ini dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh. FRB dilaksanakan dengan memperhatikan masukan dan usulan dari Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) dan Ditjen Postel, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
FRB ini merupakan Forum Rapat Bersama yang ketiga kalinya dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di samping itu, FRB ini juga merupakan yang ketiga kalinya sejak adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang berlaku sejak tanggal 21 Maret 2007. Dalam pelaksanaannya setelah acara pembukaan, FRB dipimpin bersama oleh Dirjen Postel dan Ketua KPI Pusat. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari beberapa anggota KPI Pusat (Sasa Djuarsa Sendjaja, Bimo Nugroho Sekundatmo, Yazirwan Uyun, Amar Ahmad, Don Bosco Selamun, Muhammad Riyanto dan Muhammad Izzul Muslimin), pejabat dan staf Depkominfo (Basuiki Yusuf Iskandar, Agnes Widyanti, Tulus Rahardjo, IGN Wirajana, Nurhaedah, Haryadi Kusmaryo, Indra Utama, Syaharuddin, Cahyarini). Dalam FRB ini telah dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap 10 pemohon IPP LPB yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI Pusat, yang terdiri dari:
- LPB TV Eksisting (4 pemohon):
- melalui satelit: 2 pemohon
- melalui kabel: 2 pemohon
- LPB TV Baru (6 pemohon)
- melalui satelit: 5 pemohon
- melalui terestrial: DVB-T/H 1 pemohon
FRB menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Dari 10 LPB yang mengajukan permohonan, 9 pemohon telah disetujui untuk diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sedangkan 1 (satu) LPB melalui terestrial yaitu PT. Arvia Dimensi Technology (Arditech) ditunda menunggu keluarnya Master Plan tentang frekuensi penyiaran digital.
- IPP akan dikeluarkan setelah pemohon melengkapi kekurangan persyaratan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada Lembaga Penyiaran bersangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan KPI.
- Apabila pemohon dalam batas waktu tersebut tidak melengkapi kekurangan persyaratan maka permohonan dapat dibatalkan.
- Bagi LPB eksisting yaitu LPB yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Ditjen Postel dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan akan diberikan izin tetap penyelenggaraan penyiaran dan bagi LPB baru akan diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.
- LPB melalui satelit memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (nasional), LPB melalui kabel memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan provinsi dan LPB melalui terestrial memiliki jangkauan siaran sesuai wilayah layanan siaran berdasarkan Master Plan frekuensi untuk penyiaran.
- Mengusulkan keanggotaan Tim Evaluasi Masa Uji Coba Siaran tingkat Provinsi DKI Jakarta yang anggotanya terdiri dari wakil KPI Pusat dan Depkominfo (Ditjen SKDI dan Ditjen Postel termasuk Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta).
- Untuk LPB melalui Satelit harus melampirkan surat pernyataan ketersediaan transponder dari operator satelit yang akan digunakan.
- Untuk LPB eksisting yang dalam akte pendirian badan hukumnya menyebutkan bahwa bidang usahanya tidak hanya jasa penyiaran berlangganan akan dibahas lebih lanjut oleh KPI, Depkominfo dan lembaga penyiaran bersangkutan untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UU 32/2002 dan PP Penyiaran.
FRB juga memutuskan hal-hal lain sebagai berikut:
- Persyaratan yang terkait dengan peraturan daerah (seperti IMB, HO) menyesuaikan dengan ketentuan daerah setempat. Dalam hal persyaratan seperti IMB tidak terpenuhi, Pemohon harus melampirkan dengan memberikan surat keterangan dari pemerintah setempat.
- Pada IPP perlu dibuatkan klausul yang menyatakan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit asing wajib mendapatkan izin stasiun radio berupa izin stasiun angkasa atau izin stasiun bumi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Untuk keseragaman dan validasi data, formulir perizinan KPI dan Pemerintah akan disamakan oleh tim teknis Pemerintah dan KPI.
- Sebelum penyampaian surat kepada lembaga penyiaran tentang kekurangan persyaratan perlu dilakukan inventarisasi bersama antara Pemerintah dan KPI.
- Perlu dilakukan pemeriksaan ulang administrasi bersama oleh tim Pemerintah dan KPI sebelum pelaksanaan FRB.
Pemohon IPP LPB Yang Disetujui Untuk Diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran di DKI Jakarta Berdasarkan FRB 24 Juli 2007
NO | NAMA LEMBAGA PENYIARAN | ALAMAT LEMBAGA PENYIARAN | JENIS LEMBAGA PENYIARAN | MEDIA DISTRIBUSI KE PELANGGAN | EVALUASI DENGAR PENDAPAT | REKOMENDASI KELAYAKAN | KELENGKAPAN PERYARATAN | KETERANGAN |
1 | PT. Direct Vision | Citra Graha Building 9th floor Suite 901 , JL. Jen. Gatot Subroto Kav. 35-36 Jakarta 12950 Tel: 021-30080000 Fax: 021-30080033 | LPB-Televisi
| Satelit Measat-2 | 11 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
2 | PT. Broadband Multimedia, Tbk (Kabel Vision) | Citra Graha Building 4 th floor, suite 401 , JL. Jen. Gatot Subroto Kav. 35-36 Jakarta 12950 Telp: 021-5278811 Fax : 021-5278833 | LPB-Televisi
| Kabel | 11 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
3 | PT. Matahari Lintas Cakrawala (Indovision) | JL. Raya Panjang Blok Z/III, Green Garden , Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat 11520 Telp: 021-5828000 Fax: 021- | LPB-Televisi
| Satelit Cakrawarta-1 | 11 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
4 | PT. Indosat Mega Media (IM2) | JL. Kebagusan Raya No. 36 Ragunan, Jakarta 12550 Telp: 021-78546969 Fax: 021-78830983 | LPB-Televisi
| Kabel | 12 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Eksisting |
5 | PT. Nusantara Vision (OK Vision) | JL. Kebun Sirih No. 17-19 Jakarta 10340 Telp: 021-3900865 Fax: 021-3909207 | LPB-Televisi
| Satelit Telkom-1 & 2 | 12 Oktober 2006 | 10 November 2006 | Tidak Lengkap | Baru |
6 | PT. Cipta Skynindo I-Sky-Net | Galeri Niaga Midetirania I Blok E & B Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14460 Telp: 021-55964527/28 Fax: 021-55964529 | LPB-Televisi
| Satelit Apstar 5 | 7 Agustus 2006 | 5 September 2006 | Tidak Lengkap | Baru |
7 | PT. Global Comm Nusantara (Safuan TV) | Menara Kebun Sirih Lt. 12A, Jl. Kebun irih No. 17-19 Jakarta Telp: 021-39836647 Fax: 021-39832249 | LPB-Televisi
| Satelit Telkom-2 | 8 Juni 2007 | 6 Juli 2007 | Tidak Lengkap | Baru |
8 | PT. Karya Megah Adijaya (Citra TV) | Wisma Milenia, Lt.8 JL. MT. Haryono Kav.16 Jakarta Selatan Telp: 021-8305633 Fax: 021-8305634 | LPB-Televisi
| Satelit Telkom-1 & 2 | 8 Juni 2007 | 6 Juli 2007 | Tidak Lengkap | Baru |
9 | PT. Media Commerce Indonesia (B-Vision) | Wisma Bakrie 2 Lt. II, Jl. HR. Asuna Said Kav. B-2 Karet Setiabudi Telp: 021-5200428 Fax: 021-5205492 | LPB-Televisi
| Satelit Telkom-1 & 2 | 8 Juni 2007 | 6 Juli 2007 | Tidak Lengkap | Baru |
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766