-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyampaian DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi) Dari Dirjen Postel Kepada Para Penyelenggara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 102/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
- Pada tanggal 16 Agustus 2006 malam hari, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di ruang rapat Ditjen Postel telah menyerahkan DPI (PT Telkom, PT Indosat dan PT Telkomsel) kepada para direksi atau yang mewakili dari penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, PT PSN, PT Natrindo Telefon Seluler, PT Huchison Telecommunication, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi). Penyerahan DPI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. PM 8/Per/M.Kominfo/2/2006 tentang Interkoneksi yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2006. Kemudian, sebagai tindak lanjutnya, baik PT Telkom, PT Indosat dan PT Telkomsel telah menyusun DPI yang kemudian diserahkan kepada BRTI untuk dievaluasi dan selanjutnya dipublikasikan untuk memperoleh tanggapan publik hingga kemudian memperoleh persetujuan.
- Selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menkominfo tersebut, penyusunan DPI ini juga ditujukan untuk memudahkan bagi penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi lain untuk bersama-sama membangun interkoneksi antar jaringan telekomunikasi kedua belah pihak guna menjamin terjadinya layanan telekomunikasi yang end-to-end dan any-to-any . Dalam rangka mewujudkan terjadinya layanan telekomunikasi yang end-to-end dan any-to-any tersebut, interkoneksi harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai, transparan, tidak diskriminatif dan berbatas waktu. DPI ini merupakan refleksi atas kebijakan PT Telkom, PT Indosat dan PT Telkomsel (yang ketiga-tiganya telah ditetapkan sebagai operator dominan ) untuk berusaha melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Di samping itu, DPI ini disusun dengan tujuan:
- Memenuhi ketentuan pemerintah, dimana ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut diwajibkan untuk membuat DPI yang harus disetujui oleh BRTI sebagai regulator.
- Memberikan petunjuk dan pedoman kepada penyelenggara lainnya yang ingin berinterkoneksi dengan ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut atau di antara ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut satu sama lain.
- Memberikan penjelasan mengenai layanan interkoneksi yang diberikan ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut kepada pihak lainnya yang ingin berinterkoneksi dengan ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut atau di antara salah satu dari ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan.
- Dalam penyampaian pengantarnya sebelum DPI tersebut disampaikan, Dirjen Postel sangat mengharapkan sepenuhnya agar seluruh penyelenggara telekomunikasi tetap konsisten dengan kesepakatan rapat finalisasi tarif interkoneksi dan tarif pungut yang telah berlangsung di Ditjen Postel yang dipimpin langsung oleh Dirjen Postel dan dihadiri oleh seluruh perwakilan penyelenggara telekomunikasi pada tanggal 24 Juli 2006. Kesepakatan pertemuan tersebut telah dimuat dalam Siaran Pers No. 91/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006 tentang Finalisasi Tarif Interkoneksi dan Tarif Pungut. (info_view_c_26_p_1442.htm ). Secara teoritis berdasarkan kalkulasinya, dengan adanya pemberlakuan tarif interkoneksi mulai pada tanggal 1 Januari 2007, sesungguhnya ada kemungkinan kenaikan dan penurunan tarif, seperti misalnya kemungkinan kenaikan tarif pungut lokal untuk Fixed to Fixed (F to F), Fixed to Mobile (F to M) dan M to M.
- Namun demikian, sebagai akibat dari kondisi social ekonomi nasional yang sedang sangat kurang kondusif sebagai akibat masih rendahnya daya beli masyarakat dan masih terus merebaknya berbagai musibah bencana alam yang terjadi di berbagai daerah, maka diputuskan untuk mengakomodasi sensivitas social ekonomi nasional tersebut yaitu di antaranya dengan meniadakan kenaikan tarif. Sekedar informasi, tahun pertama masa pemberlakukan tariff interkoneksi ini merupakan masa transisi dengan berbagai pertimbangan penyesuaian. Nantinya secara bertahap terus akan dievaluasi. Hanya saja, yang paling utama adalah keberpihakan kepada publik sebagai yang lebih dipentingkan. Untuk tahap berikutnya, antar penyelenggara telekomunikasi harus menyusun perjanjian kerja sama satu sama lain. Dengan adanya penyampaian DPI ini, era baru dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia telah mulai, khususnya dalam pemberlakukan tarif interkoneksi yang penyerahan DPI nya telah berlangsung di malam menjelang Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-61 Tahun 2006.Dirgahayu Republik Indonesia , semoga industri telekomunikasi tetap optimal dalam memberikan kontribusinya yang konstruktif bagi kebangkitan bangsa Indonesia dari keterpurukan multi dimensional ini.
- DPI ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominant tersebut dapat di-down load di website Ditjen Postel ( www.postel.go.id) dan BRTI ( www.brti.or.id ) dalam beberapa hari ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id