-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik
Siaran Pers No. 165/PIH/KOMINFO/8/2009
(Berlin, 5 Agustus 2009). Pasal 54 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pada saat ini Departemen Kominfo sudah pada tahap hampir menyelesaikan suatu rancangan yang disebut dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini sesungguhnya sudah cukup lama dipersiapkan dan dibahas dengan berbagai pihak terkait. Selain RPP ini, Departemen Kominfo juga sedangkan mempersiapkan RPP lainnya.
Rancangan ini sudah barang tentu masih membutuhkan berbagai penyempurnaan dan perlu dikritisi secara optimal oleh berbagai pihak, baik yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Itulah sebabnya dan sesuai dengan komitmen Departemen Kominfo yang selalu memberi kesempatan kepada publik untuk mengkritisi setiap rancangan regulasinya sebelum disahkan, maka melalui Siaran Pers ini Departemen Kominfo mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah ini beserta penjelasannya.
Kepada berbagai pihak yang merasa berkepentingan dan bermaksud menyampaikan kritik, saran, dan perubahan, diharapkan dapat mengirimkan tanggapannya paling lambat tanggal 14 Agustus 2009 yang dialamatkan kepada gatot_b@postel.go.id.
----------------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).