-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit Pasca Diskusi Publik
Siaran Pers No. 51/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Setelah sempat dibahas melalui forum diskusi publik secara langsung dan terbuka yang berlangsung pada tanggal 30 April 2008 di Aula Departemen Kominfo, Ditjen Postel akhirnya melalui Siaran Pers ini kembali (sebelumnya Ditjen Postel sudah cukup berulang kali mengadakan konsultasi publik) mengadakan konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit. Diskusi publik tersebut telah sukses berlangsung dengan dibuka secara resmi oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh seluruh stakeholers di bidang penyelenggaraan satelit, seperti misalnya dari Departemen Kominfo, Mabes TNI, LAPAN, BRTI, ASSI dan para penyelenggara satelit di Indonesia. Dalam diskusi seharian tersebut Ditjen Postel telah berhasil menampung sejumlah usulan, tanggapan kritis dan komentar terhadap berbagai hal yang langsung terkait dengan rancangan tersebut. Untuk itu, mengingat tujuan kesempurnaan dan untuk lebih menampung berbagai tanggapan yang mungkin belum dapat terakomodasi dalam diskusi tersebut Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan bagi perbaikan rancangan ini. Konsultasi publik ini berlangsung mulai hari ini tanggal 2 Mei 2008 s/d. 9 Mei 2008 dan tanggapannya dapat dikirimkan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id, ketut@postel.go.id dan gery@postel.go.id .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3844036/3860766