-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo Mengenai Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 84 Tahun 2002 Tentang Kliring Trafik Telekomunikasi dan Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi
Siaran Pers No. 55/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 27 Januari 2009). Departemen Kominfo mulai tanggal 27 s/d. 29 Januari 2009 mengadakan konsultasi publik terhadapRancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 84 Tahun 2002 Tentang Kliring Trafik Telekomunikasi. Pertimbangan utama munculnya rancangan peraturan ini adalah karena realita menunjukkan, bahwa sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka fungsi kliring trafik telekomunikasi dapat diselenggarakan sendiri oleh para penyelenggara jaringan dan / atau penyelenggara jasa telekomunikasi serta tidak perlu lagi diselenggarakan oleh BRTI. Hal tersebut membawa konsekuensi pada perlu segera dilakukannya perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 84 Tahun 2002 Tentang Kliring Trafik Telekomunikasi.
Pada kesempatan yang sama, Departemen Kominfo mulai tanggal 27 s/d. 30 Januari 2009 memperpanjang waktu pelaksanaan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini sesungguhnya harus sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2009 ini, namun demikian ada beberapa perubahan substansi yang terdapat pada Pasal 9 s/d. 12 dalam rancangan ini dibandingkan versi sebelumnya dan juga untuk menghindari adanya duplikasi serta agar sistematika esensi lebih terjaga, maka dipandang perlu untuk menginformasikan hal ini kepada publik. Seandainya sampai dengan perpanjangan waktu tanggal 30 Januari 2009 masih juga belum ada tanggapan yang signifikan dan relevan dari Partai Politik, maka rancangan ini yang pada akhirnya akan dijadikan konsep akhir untuk segera ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh. Seperti biasa, konsultasi publik untuk kedua rancangan tersebut dapat dikirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024