-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Dirjen Postel Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Pencapaian Standar Kualitas Pelayanan Jaringan dan Jasa Teleponi Dasar
Siaran Pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Sebagai tindak lanjut telah mulai berlakunya 5 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Standar Kualitas Pelayanan yang mulai efektif tanggal 21 Juli 2008, Ditjen Postel telah cukup lama menyusun Rancangan Peraturan Dirjen Postel Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Pencapaian Standar Kualitas Pelayanan Jaringan dan Jasa Teleponi Dasar. Rancangan ini sudah dibahas bersama dengan sejumlah penyelenggara telekomunikasi (perwakilan dari ATSI, PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT NTS, PT Bakrie Telecom, PT STI, PT Mobile-8 dan PT HCPT), sebagaimana yang pernah berlangsung pada tanggal 9 Juli 2008, dengan tujuan untuk memperoleh masukan kritis secara bersama bagi penyempurnaan rancangan ini. Sehubungan dengan itu, bagi lebih sempurnanya rancangan ini melalui Siaran Pers ini Ditjen Postel mengadakan konsultasi publik dan tanggapannya diharapkan dapat disampaikan langsung via email ke: gatot_b@postel.go.id dan hadiyana@postel.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2008.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036