-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Perkuat Standar Keamanan Perangkat Digital Lewat KM 197 Tahun 2026
Bekasi (Infrastruktur Digital) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menggelar sosialisasi terkait aturan baru mengenai pengujian Specific Absorption Rate (SAR) pada telepon seluler dan komputer tablet. Kegiatan ini berlangsung di Bekasi, Rabu (6/5/2026), dan diikuti oleh perwakilan industri perangkat telekomunikasi, asosiasi, laboratorium pengujian, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sosialisasi ini membahas implementasi Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 yang mengatur batas aman paparan gelombang radio pada perangkat telekomunikasi. Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan perangkat yang digunakan masyarakat tetap aman dan memenuhi standar kesehatan.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Adis Alifiawan menjelaskan bahwa pengaturan SAR penting karena perangkat seperti ponsel dan tablet digunakan sangat dekat dengan tubuh manusia.
“Pengujian SAR dilakukan untuk melindungi pengguna dari potensi paparan gelombang radio perangkat komunikasi. Selain itu, pengujian ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perangkat yang beredar di Indonesia,” ujar Adis.
Ia menambahkan, regulasi terbaru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Nomor 177 Tahun 2024. Penyusunan aturan baru dilakukan melalui diskusi bersama asosiasi dan pelaku industri agar kebijakan yang diterapkan tetap efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Salah satu masukan yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait pengujian tablet yang tidak memiliki speaker yang ditempelkan ke telinga pengguna. Menurut Adis, hal tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri dalam menyusun kebijakan teknis yang lebih tepat dan efisien.
Pemerintah juga mengapresiasi keterlibatan aktif asosiasi, industri, dan laboratorium pengujian selama proses penyusunan aturan tersebut. Diharapkan, kerja sama ini dapat terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem perangkat digital yang aman dan berkualitas di Indonesia.
Dalam sesi penutupan, Ketua Tim Perumusan Standar Teknis Perangkat dan Infrastruktur Digital Muh Arief Nugroho menyampaikan bahwa industri ponsel pintar dan tablet kini menjadi sektor yang sangat penting karena kebutuhan masyarakat terhadap perangkat digital terus meningkat.
Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan proses sertifikasi dan pengujian perangkat dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi aspek perlindungan masyarakat. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah keterbatasan dalam layanan pemerintah, baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, maupun kapasitas layanan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Karena itu, masukan dari asosiasi dan pelaku industri sangat penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai implementasi aturan baru, proses sertifikasi perangkat yang telah lolos uji SAR, penjelasan proses pengujian oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, serta sesi diskusi bersama peserta dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital