-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewaspadaan Publik Terhadap Penyalah Gunaan Nama Plt Dirjen Postel Yang Baru Untuk Tujuan Penipuan
Siaran Pers No. 42/PIH/KOMINFO/4/2010
(Jakarta, 7 April 2010). Dalam satu hari ini, Ditjen Postel telah memperoleh laporan dari beberapa anggota masyarakat yang menyampaikan informasi tentang adanya sejumlah pihak yang mengatas namakan Plt Dirjen Postel yang baru. Sebagai informasi, Plt Dirjen Postel yang baru Dr. Muhammad Budi Setiawan, M.Eng, sejak tanggal 6 April 2010 telah resmi menggantikan Dr. Basuki Yusuf Iskandar, MA dalam suatu acara serah terima jabatan yang berlangsung di kantor Ditjen Postel Kementerian Kominfo. Mereka yang melakukan penipuan itu meminta kontribusi finansial kepada beberapa pihak tertentu dengan jumlah uang permintaan tertentu yang diharuskan untuk dikirim melalui nomer-nomer rekening bank tertentu pula. Melalui Siaran Pers ini perlu kiranya dijelaskan, bahwa Plt Dirjen Postel Dr. Muhammad Budi Setiawan, M.Eng sama sekali tidak pernah memerintahkan adanya permintaan yang mengatas-namakannya, karena Plt Dirjen Postel yang baru ini tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip manajemen secara transparan, profesional, obyektif dan terikat pada pakta integritas anti korupsi.
Modus operandi semacam ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebagai informasi, dalam Siaran Pers No. 61/DJPT.1/KOMINFO/5/2006 tertanggal 22 Mei 2006 tentang Kewaspadaan Publik Terhadap Penyalah Gunaan Nama Dirjen Postel dan Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Untuk Tujuan Penipuan maupun Siaran Pers Ditjen Postel No. 108/DJPT.1/KOMINFO/9/2006 tertanggal 8 September 2006 tentang Himbauan Resmi Ditjen Postel Kepada Para Pengguna Frekuensi Radio, Ditjen Postel sudah cukup tegas dan keras mengingatkan kepada masyarakat umum tentang adanya praktek penipuan dan percaloan pengurusan perizinan yang dilakukan oleh beberapa orang tertentu.
Oleh karenanya, sekiranya masyarakat umum pernah dan masih ada yang merasa terganggu dengan perintah seseorang yang tidak jelas identitasnya dengan membawa nama-nama pejabat Ditjen Postel dan berindikasikan tindak penipuan tersebut dimohon untuk segera melaporkan langsung ke Ditjen Postel untuk memperoleh klarifikasi dan seandainya terdapat cukup bukti akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, karena secara hukum dan administrasi pada prinsipnya seluruh proses pengurusan ijin tidak dikenai beban pembiayaan apapun.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).