-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Kemkominfo Berupaya Tingkatkan Nilai PMPRB
Bogor (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (12/4) di Bogor, Jawa Barat mengadakan pertemuan yang membahas Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2017 yang dihadiri perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Komunikasi dan Informatika yang menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.
Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan, selaku Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik Kemkominfo, mengingatkan bahwa setiap satuan kerja yang memiliki layanan publik di Kemkominfo harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya sehingga semakin kedepan semakin baik.
“Peningkatan layanan publik haruslah berpatokan pada kaidah atau aturan yang berlaku,” kata Sadjan di hadapan anggota Pokja Peningkatan Pelayanan Publik. “Jadi pelayanan publik harus mengikuti standar dan syarat pelayanan yang telah ditetapkan.”
Disinggung mengenai target penilaian PMPRB tahun ini, Sadjan menegaskan bahwa nilai yang didapat harus meningkat dari tahun lalu. “Kita akan berupaya nilai PMPRB untuk tahun ini mencapai nilai 80,” katanya.
PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh kementerian/lembaga. Dasar pelaksanaan PMPRB adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
PMPRB dilaksanakan dengan tujuan memudahkan kementerian/lembaga dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/lembaga disamping penyediaan data atau informasi bagi Kementerian PAN dan RB guna menyusun profil nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB).
PMPRB juga merupakan pengganti kegiatan Quality Assurance yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011.
(Sumber/Foto : gat/wdi)