-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keberadaan BTS Tanpa ISR Masih Tetap Menjadi Sasaran Penertiban Ditjen Postel
Siaran Pers No. 97/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Meskipun Ditjen Postel dalam beberapa bulan terakhir ini cukup intensif melakukan penertiban terhadap keberadaan beberapa BTS yang ditengarai belum memiliki ISR (Izin Stasiun Radio) namun sudah beroperasi di sejumlah daerah, namun demikian pada kenyataan hingga minggu ini masih cukup banyak juga penyelenggara telekomunikasi yang mengoperasikan BTS-nya meski belum memiliki ISR. Untuk itu, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini kembali mengingatkan agar kepatuhan hukum tersebut harus tetap diindahkan, karena upaya penegakan hukum ini akan terus berlangsung di berbagai daerah secara intensif yang dilakukan oleh Balai dan atau Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di seluruh Indonesia dan bukan semata-mata hanya bersifat temporari dan sporadis saja. Belajar dari realita sebelum ini, pada dasarnya para penyelenggara telekomunikasi cukup kooperatif untuk segera menyelesaikan proses perizinannya dari aspek penggunaan frekuensi radio setelah diingatkan oleh Ditjen Postel. Akan tetapi akan tetapi lebih baik seandainya prosedur perizinan tersebut ditempuh terlebih dahulu sebelum dioperasikan dari pada terkena penertiban dan dipublikasikan secara terbuka seperti ini. Itulah sebabnya, setelah seminggu yang lalu ada suatu penyelenggara telekomunikasi seluler tertentu yang terkena penertiban yang pada awal mulanya berupa kegiatan validasi data BTS dan terpaksa disegel, maka untuk kali ini yang terpaksa terkena penertiban dalam kegiatannya pada tanggal 19 s/d. 22 Agustus 2008 adalah beberapa BTS FWA dan GSM milik PT. Indosat yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR, sehingga terpaksa disegel oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya. Beberapa BTS dan Microwave Link yang terpaksa disegel tersebut berlokasi di:
- Jl. Sememi Banjar Sugihan, Surabaya (BTS FWA / Starone).
- Jl. Kencono wungu Prajurit Kulon, Mojokerto (BTS FWA / Starone).
- Jl. Darmolemah Sarirejo, Lamongan ( BTS GSM 900).
- Jl. Jamsaren, Kediri (BTS DCS 1800)
Kegiatan penertiban yang awal mulanya berupa validasi data BTS ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838 / O / DJPT.4 / KOMINFO / 6 / 2008 tertanggal 11 Juni 2008 perihal tindaklanjut hasil pendataan dan pengukuran. Perlu diketahui, bahwa sebelum dilakukan penyegelan ini Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan PT. Indosat telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status Izin Stasiun Radio pada masing-masing lokasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036