-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Bersama Dewan Pers, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM Terkait Dengan Masalah Pornografi
Siaran Pers No. 70/PIH/KOMINFO/6/2010
(Jakarta, 17 Juni 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 17 Juni 2010 di Kementerian Kominfo telah mengadakanbreakfast meeting dan jumpa pers terkait dengan maraknya peredaran konten internet yang bermuatan pornografi. Turut mendampingi Menteri Kominfo adalah Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Aptel Ashwin Sasongko, Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan, Sekretaris Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Sri Darsini, Wakil Kepala Bareskrim Mabers Polri Irjenpol Dikdik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Ahmad Ramly. Acara tersebut juga dihadiri oleh hampir sebagian besar mitra kerja Kementerian Kominfo seperti para direksi penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara penyiaran, dan juga sejumlah asosiasi.
Beberapa hal penting yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut adalah sebagai berikut:
- Menteri Kominfo dan Plt Dirjen Postel mendorong para penyelenggara ISP untuk lebih pro aktif dalam merespon adanya pengaduan atas konten yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pornografi. Meskipun maraknya video porno cukup meresahkan masyarakat, namun diminta oleh Menteri Kominfo kepada berbagai pihak untuk tidak terlalu larut menyita energinya dalam perdebatan masalah tersebut dan diberikan kesempatan kepada aparat Kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
- Wakil Kepala Bareskrim meminta kesabaran masyarakat untuk melakukan penyidikan masalah video porno sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian tidak mungkin bergerak di luar koridor hukum positif yang berlaku.
- Ketua Dewan Pers dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mendorong pers untuk tetap proporsional dalam melakukan pemberitaan dalam masalah video porno tanpa melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku serta hukum positif yang ada.
- Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menaruh harapan agar masalah pornografi ini dapat diatasi seoptimal mungkin mengingat UU sudah ada.
-----------------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).