-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Jumpa Pers Dirjen Pada Tanggal 17 April 2008 Jam 15.00 WIB di Ditjen Postel Tentang Tingkat Kemajuan Penurunan Tarif Retail dan Sewa Jaringan Untuk Akses Internet serta Masalah Promosi Tarif Antar Operator
Siaran Pers No. 41/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Menurut rencana besok siang pada tanggal 17 April 2008 jam 15.00 WIB Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar akan mengadakan jumpa pers di Ruang Rapat Ditjen Postel Lt. 13 Gedung Sapta Pesona. Melalui Siaran Pers ini, Ditjen Postel dengan hormat mengundang kehadiran para wartawan media cetak, elektronik dan on-line untuk menghadiri acara jumpa pers tersebut. Materi utama yang akan disampaikan oleh Dirjen Postel adalah tentang tingkat kemajuan penurunan tarif ritel telefon sebagai konsekuensi penghitungan tarif interkoneksi yang cenderung menurun. Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers No. 40/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 15 April 2008, Ditjen Postel telah menyampaikan pemberitahuan, bahwa batas akhir penyampaian laporan dan jenis struktur tarif beserta besarannya yang harus disampaikan para penyelenggara telekomunikasi kepada regulator paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Ini berarti batas waktunya adalah tanggal 25 April 2008, karena peraturan ini diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 7 April 2008.
Sebagai tindak lanjut dari implementasi tarif ritail berdasarkan penghitungan interkoneksi tersebut, pada tanggal 16 April 2008 di Ditjen Postel telah berlangsung pertemuan yang dipimpin oleh Dirjen Postel dan dihadiri oleh beberapa pejabat Ditjen Postel dan BRTI serta perwakilan dari sejumlah penyelenggara telekomunikasi. Salah satu agenda pertemuan adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan penyampaian daftar tarif dari para penyelenggara telekomunikasi. Mengingat hampir sebagian besar penyelenggara telekomunikasi telah menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu batas akhir waktu penyampaian, Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan ucapan terima-kasih dan kepada yang belum diharapkan dapat segera menyusul penyampaian daftar tersebut secepat mungkin. Mereka yang terhitung sampai dengan acara pertemuan tersebut telah menyampaikan laporannya adalah sebagai berikut:
- PT Telkomsel.
- PT Telkom.
- PT Indosat.
- PT Ecxelcomindo Pratama.
- PT Smart Telecom.
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia .
- PT Huchison CP Telecommunication.
- PT Bakrie Telecom.
- PT Mobile-8.
Topik lain yang akan disampaikan oleh Dirjen Postel adalah tentang menurunnya tarif sewa jaringan sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 35/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 11 April 2008. Penurunan yang cukup tajam ini sangat berdampak signifikan terhadap turunnya tarif akses internet. Sedangkan topik berikutnya yang tidak kalah menariknya adalah tentang penjelasan pemerintah terhadap perkembangan persaingan promosi tarif, sebagaimana sikap keprihatinannya pernah disampaikan melalui Siaran Pers No. 34/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 9 April 2008.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3844036/3860766