-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Info Kemajuan Signifikan Jelang Rencana Pelaksanaan Tender USO
Siaran Pers No. 55/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Setelah pada tanggal 16 April 2007 Ditjen Postel dalam Siaran Persnya telah menginformasikan tentang telah terbitnya Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tertanggal 13 April 2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, pada Siaran Pers ini Ditjen Postel mempublikasikan Keputusan Menkominfo No. 145/KEP/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang sesungguhnya juga telah ditanda-tangani oleh Menkominfo Sofyan A. Djalil pada tanggal 13 April 2007. Kewenangan Menkominfo untuk menetapkan wilayah pelayanan universal telekomunikasi (WPUT) ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) pada Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007, yang menyebutkan, bahwa Menteri menetapkan wilayah tertentu sebagai WPUT. Lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya disebutkan, bahwa penetapan wilayah tertentu tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat. WPUT tersebut dapat dikelompokkan dalam bentuk blok wilayah berdasarkan kondisi geografis dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut.
Adapun yang disebutkan dalam Keputusan Menkominfo No. 145/KEP/M.KOMINFO/4/2007 ini adalah sebagai berikut:
- Menetapkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) sebagaimana tercantum dalamLampiran Keputusan Menteri ini.
- WPUT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disusun berdasarkan usulan : Pemerintah Daerah; Instansi terkait; dan/atau Masyarakat.
- Penentuan WPUT dilakukan setelah usulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dievaluasi berdasarkan data potensi desa dari Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut : belum tersedia jaringan telekomunikasi; dan/atau belum tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan atau warung telekomunikasi.
- Terhadap WPUT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA akan dilakukan evaluasi sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebagaimana disebutkan pada point kedua Keputusan Menkominfo tersebut, WPUT ini disusun berdasarkan usulan pemerintah daerah, instansi terkait; dan/atau masyarakat. Itulah sebabnya Ditjen Postel dalam Siaran Pers No. 19/DJPT.1/KOMINFO/2/2007tertanggal 14 Pebruari 2007 pernah mempublikasikan data wilayah pelayanan USO, dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan final atas konsep data wilayah tersebut. Tanggapan ini perlu disebut tahap final, karena sebelumnya Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 104/DJPT.1/KOMINFO/8/2006 tertanggal 24 Agustus 2006 juga pernah mempublikasikan data seluruh desa yang belum terjangkau akses telekomunikasi. Siaran Pers tanggal 24 Agustus 2006 ini tersebut pada dasarnya ingin memperoleh tanggapan publik untuk memberikan koreksi dan masukannya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766