-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Indonesia–Malaysia Bahas Isu Penggunaan Frekuensi 430–440 MHz
Bandung (Infrastruktur Digital) - Pemerintah Indonesia bersama Malaysia menggelar pembahasan strategis terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pita 430–440 MHz dalam rangkaian Sidang 6th Special Joint Coordination Committee (JCC) dan 13th Special Task Force (STF) yang berlangsung selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, 7-10 April 2026.
Kegiatan bertempat di Hotel Four Point by Sheraton, Bandung, Jawa Barat. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas batas dalam pengelolaan spektrum frekuensi antara kedua negara untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama bilateral di bidang spektrum frekuensi radio serta layanan penyiaran dan mobile.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia memaparkan kondisi penggunaan pita frekuensi 430–440 MHz yang saat ini dimanfaatkan untuk berbagai layanan, antara lain radio amatir, radio konvensional, sistem trunking, serta layanan lainnya.
”Secara teknis, penggunaan frekuensi dibagi dalam beberapa segmen, seperti radio konvensional yang menggunakan rentang 430–435 MHz, serta sistem trunking yang berada pada rentang 438–440 MHz. Pengaturan ini disusun berdasarkan klasifikasi tertentu dan mengacu pada kesepakatan internasional yang telah berlaku antara Indonesia, Malaysia, dan negara lain di kawasan” ucap Ketua Tim Penataan Frekuensi Penerbangan dan Maritim dan Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Nurmala Dewi.
Selain membahas kondisi eksisting, pertemuan juga menyoroti hasil-hasil kesepakatan sebelumnya, termasuk pertemuan JCC ke-14 yang telah menetapkan jarak koordinasi frekuensi pada rentang 380–470 MHz sejauh 5 km dari garis pantai untuk Zona 2 dan Zona 3. Dalam sidang kali ini, Indonesia mengusulkan pembaruan kompilasi perjanjian agar selaras dengan kesepakatan tersebut, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi antarnegara.
Lebih lanjut, pembahasan juga mencakup hasil pertemuan JCC ke-22 terkait mekanisme pengelolaan pita frekuensi, di mana disepakati penggunaan metode registrasi untuk pita tersegmentasi (band segmented) serta notifikasi untuk pita berbagi (band shared).
”Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keteraturan penggunaan spektrum sekaligus meminimalisir potensi interferensi di wilayah perbatasan” tambah Nurmala Dewi.
Indonesia juga mengajukan usulan pembaruan perjanjian kompilasi yang mencakup pengecualian penetapan frekuensi (frequency assignment exemption) bagi layanan radio amatir. Usulan ini merujuk pada kesepakatan dalam pertemuan khusus JCC sebelumnya, yang menilai bahwa layanan radio amatir memiliki karakteristik penggunaan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pengaturan tersendiri.
Menanggapi hal tersebut, delegasi dari Malaysia Commucination and Multimedia Commission Mohd Redza Fahlawi Mohd Abdulla menyampaikan apresiasi dan pada prinsipnya menyetujui sejumlah poin yang diusulkan, termasuk mekanisme registrasi dan notifikasi serta pembaruan dokumen panduan yang sebelumnya telah disepakati namun belum tercantum secara resmi.
”Malaysia juga menegaskan tidak adanya kendala signifikan dalam implementasi di wilayahnya, khususnya terkait potensi penggunaan frekuensi pada pita tersegmentasi dan pita berbagi secara bersamaan” ucapnya
Meski demikian, diskusi juga menyinggung kemungkinan skenario teknis yang dapat terjadi di masa depan, terutama jika terdapat sistem yang menggunakan pita frekuensi berbeda pada satu jalur komunikasi. Kedua negara sepakat untuk terus melakukan kajian guna mengantisipasi potensi permasalahan tersebut.
Melalui penyelenggaraan Sidang 6th Special JCC dan 13th STF ini, Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan spektrum frekuensi secara efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung layanan komunikasi lintas negara yang semakin berkembang.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.