-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Inspeksi Mendadak Terhadap Perdagangan Perangkat Telekomunikasi Telefon Genggam di Suatu Sentra Perdagangan HP di Jakarta
Siaran Pers No. 78/PIH/KOMINFO/7/2010
(Jakarta, 12 Juli 2010). Beberapa hari yang lalu, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Direktorat Standardisasi Postel, Ditjen Postel Kementerian Kominfo telah melakukan operasi penertiban secara mendadak terhadap keberadaan alat dan perangkat telekomunikasi telefon genggam yang diperdagangkan di Jakarta, dengan mengambil lokasi di ITC Roxy Mas. Kegiatan tersebut melibatkan petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Ditjen Postel, Polda Metro Jaya dan Dinas Kominfo DKI Jakarta. Para petugas yang berjumlah lebih kurang 20 orang tersebut dibagi menjadi 2 dua group dengan masing-masing group beranggota 10 orang. Group-1 bertugas di lantai dasar dan lantai-1. Sedangkan Group-2 bertugas di lantai-2 dan lantai-3.
Pada operasi penertiban tersebut dapat diketahui, bahwa dari sejumlah lokasi tempat diperjualbelikannya perangkat hand phone di lantai dasar s/d lantai 3 pada umumnya sudah mematuhi peraturan yang telah ditentukan yaitu sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dengan ditunjukkannya label pada perangkat-perangkat tersebut. Namun demikian, dalam sidak tersebut ditemu-kenali juga sejumlah toko/outlet yang tidak mematuhi peraturan, karena tidak mampu menunjukkan sertifikat dan label yang seharusnya tertera. Terhadap pengedar perangkat telekomunikasi yang tidak mematuhi peraturan tersebut dilakukan tindakan pengamanan, yaitu dengan mengamankan perangkat-perangkat telekomunikasi dimaksud yang jumlahnya 4 buah dan menjadikan penanggungjawab peredaran perangkat tersebut sebagai saksi untuk dilakukan proses penyidikan oleh PPNS Ditjen Postel. Dilihat dari jumlah perangkat yang disita memang tidak banyak, tetapi operasi tersebut tetap akan diproses secara hukum dan dipublikasikan secara terbuka.
Dengan dilakukannya operasi penertiban ini diharapkan akan menjadi peringatan dan terapi kejut yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan peredaran alat dan perangkat telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan yaitu UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29 tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sidak serupa akan dilakukan di tempat-tempat yang lain baik di Jakarta maupun sejumlah daerah secara rutin dalam waktu dekat ini, seperti yang sesungguhnya juga telah rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).