-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hampir Total Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Telah Menyampaikan Daftar Tarif
Siaran Pers No. 45/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Batas waktu 14 hari kerja setelah berlakunya Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler (yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 7 April 2008) adalah tanggal 25 April 2008, namun rupanya peringatan untuk tidak melampaui batas waktu akhir tersebut telah benar-benar dipatuhi oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk wajib menyampaikan laporan dan jenis struktur tarif beserta besarannya kepada regulator, terkecuali yang belum adalah PT Batam Bintan Telekomunikasi dan juga PT PSN meskipun jumlah pelangaannya tidak terlalu banyak. Ini karena pada tanggal 22 April 2008 PT Natrindo Telepon Seluler telah menyampaikan daftar tarif yang dimaksud. Hanya saja kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyerahkan daftar tarif ini untuk tetap diingatkan apakah laporan dan jenis struktur tarif beserta besarannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 atau belum, sehingga tidak timbul kesan hanya sebatas menyampaikan daftar tarifnya dan melakukan penurunan pada beberapa segmentasi tertentu secara terbatas. Lebih dari itu, berikut ini adalah daftar tarif PSN, Seluler dan FWA yang telah direvisi (posisi s/d. tanggal 21 April April 2008, sehingga belum termasuk yang dari PT NTS) dibandingkan yang termuat pada Siaran Pers No. 42/DJPT.1/KOMINFO/4/2008:
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766