-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
DJID Sosialisasikan Perizinan Telekomunikasi Khusus, Dorong Layanan Digital yang Tertib dan Efisien
Bekasi (Infrastruktur Digital) – Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sukses menyelenggarakan sosialisasi mengenai Penyelenggaraan Perizinan Telekomunikasi Khusus (Telsus) untuk Keperluan Sendiri. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 16–17 Desember 2025 bertempat di Hotel Ibis Styles Jatibening, Bekasi.
“Fokus utama dari transformasi ini adalah perbaikan proses bisnis melalui layanan perizinan yang cepat, berbasis daring (online), dan pengawasan yang berkelanjutan,” ucap Direktur Layanan Infrastruktur Digital Dwi Handoko dalam sambutannya.
Transisi dan Transformasi Layanan
Direktur Dwi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru, salah satunya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri, yang mengatur penggunaan jaringan telekomunikasi khusus oleh instansi pemerintah atau badan hukum untuk kepentingan internal, menggantikan peraturan lama (Permenkominfo No. 12 Tahun 2018) dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta memperjelas izin penyelenggaraannya.
Selain itu, sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam masa transisi, Dimana sejak Januari 2025, tanggung jawab perizinan Telsus dialihkan dari Direktorat Jenderal Ekosistem Digital ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, dengan sistem operasi penuh secara hybrid (secara manual dan melalui aplikasi sejak bulan Juli 2025).
Memahami Telekomunikasi Khusus (Telsus)
Dalam sesi paparan teknis, Bapak Sofrinaldi Sofyan dari Tim Kerja Layanan Infrastruktur Digital 2 selaku PIC Penyelenggaraan Izin Telsus menjelaskan bahwa Perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri merupakan layanan internal yang wajib berizin dan tidak bersifat komersial. Layanan ini dapat diselenggarakan oleh perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah, hingga dinas khusus.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah batasan penggunaan kanal frekuensi. Penggunaan radio konvensional dengan jumlah paling banyak 4 (empat) kanal frekuensi dalam satu wilayah layanan cukup menggunakan Izin Stasiun Radio (ISR).
“Namun, jika penggunaan melebihi 4 kanal, penyelenggara wajib mengurus Izin Penyelenggaraan Telsus,” ucapnya.
Sistem perizinan kini terintegrasi melalui aplikasi OSS, e-Telekomunikasi, dan MySpectra. Dan berbeda dengan ISR yang berlaku maksimal 5 tahun, Izin Penyelenggaraan Telsus diberikan tanpa batas waktu, namun akan dievaluasi setiap 5 tahun.
Tantangan Kepadatan Spektrum dan Solusi Digital
Terkait teknis spektrum, Bapak Albert dan Bapak Zulfahmi dari Tim Kerja Layanan Infrastruktur Digital 2 selaku PIC Layanan Dinas Bergerak Darat dalam paparannya menyoroti tingginya permintaan penggunaan frekuensi radio, khususnya pada pita VHF (150–174 MHz) yang kini semakin padat dan terbatas. Meskipun kinerja layanan perizinan telah mencapai target sebagai One Day Service, kepadatan spektrum tetap menjadi tantangan utama.
Sebagai solusi strategis, pemerintah mendorong penerapan teknologi digital yang lebih efisien dibandingkan analog. Penggunaan radio digital menawarkan kualitas suara yang lebih baik, efisiensi frekuensi, serta biaya Hak Penggunaan (BHP) ISR yang lebih murah. Selain itu, disarankan pula alternatif-alternatif lain seperti pemanfaatan kerja sama radio trunking, penggunaan pita UHF (350–380 MHz), atau penggunaan komunikasi tanpa ISR seperti Push-to-Talk over Cellular (PoC).
Pengawasan dan Kepatuhan
Aspek pengawasan dan pengendalian (Wasdal) juga menjadi sorotan. Bapak Mohan Rifqo selaku perwakilan Direktorat Pengendalian menegaskan bahwa pengawasan merupakan instrumen vital untuk memastikan Telsus digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Penyelenggara juga diingatkan untuk mematuhi kewajiban penggunaan spektrum dan perangkat yang tersertifikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan Telsus, seperti penggunaan di luar peruntukan atau penyalahgunaan untuk kepentingan komersial, dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta keteraturan, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio di Indonesia, serta kesiapsiagaan komunikasi yang lebih baik, terutama di daerah rawan bencana. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi keharusan strategis bagi seluruh penyelenggara demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam ekosistem telekomunikasi nasional.
Sumber/Foto : Direktorat Layanan Infrastruktur Digital