-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Dirjen Postel Telah Menanda-Tangani dan Mengirimkan Surat Peringatan Kepada PT Direct Vision (Astro)
Siaran Pers No. 39/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
- Sebagai tindak lanjut dari Siaran Pers Ditjen Postel No. 38/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006 tanggal 13 April 2006 tentang Surat Peringatan Ditjen Postel kepada PT Direct Vision (Astro), maka pada tanggal 17 April 2006 ini Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah menanda-tangani surat No. 775/T/DJPT.4/KOMINFO/4/2006 tentang Proses Perizinan Hak Labuh PT Direct Vision. Surat ini ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Direct Vision. Adapun isi lengkap surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Merujuk surat Dirjen Postel terdahulu Nomor 082/PT.003/Tel/DJPT-2005 tanggal 31 Januari 2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Pelaturan Menteri No. 13 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit dinyatakan bahwa landing right diberikan dengan syarat satelit yang digunakan tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) terhadap satelit Indonesia dan terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggaraan satelit Indonesia yang berarti layanan jasa televisi berlangganan menggunakan satelit.
- Hasil koordinasi satelit antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia (Ditjen Postel dengan Administrasi Telekomunikasi Malaysia (MCMC) yaitu antara satelit Palapa Pacific-146 E (PT.PSN) dan satelit Measat-2 148E (Measat) yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Januari 2006 di Jakarta belum berhasil diselesaikan secara keseluruhan.
- Sampai saat ini penyelesaian masalah koordinasi satelit dan resiprokal masih dalam proses, dan belum diselesaikan.
- Sehubungan dengan ketentuan yang terdapat pada surat Izin landing right bagi PT. Direct Vision mengenai permasalahan koordinasi satelit (pending matter) maka dengan demikian permohonan Izin Stasiun Radio PT. Direct Vision No. 029/DV/VIII/05 tanggal 29 Agustus 2005 belum dapat diproses sepanjang ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri No. 13 tahun 2006 tersebut belum terpenuhi.
- Berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, disampaikan bahwa secara hukum PT. Direct Vision belum dapat menggunakan satelit Measat-2 (148E) dalam penyelenggaraan jasa televisi berbayar menggunakan satelit. Oleh karena itu, diminta agar PT. Direct Vision untuk menghentikan berbagai bentuk operasi yang menggunakan satelit Measat-2 (148E) tersebut.
- Demikian disampaikan, untuk dapat dipahami. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
- Merujuk surat Dirjen Postel terdahulu Nomor 082/PT.003/Tel/DJPT-2005 tanggal 31 Januari 2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Surat ini tembusannya dikirimkan kepada Menteri Kominfo, Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id