-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Data Lengkap Regulasi Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Beserta Seluruh Lampiran Terkait
Siaran Pers No. 52/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 23 Januari 2009). Setelah sebelumnya Siaran Pers No. 50/PIH/KOMINFO/1/2009 dan juga Siaran Pers No. 51/PIH/KOMINFO/1/2009 telah secara ringkas mempublikasikan adanya sejumlah regulasi yang telah ditanda-tangani juga oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Januari 2009, yaitu 2 Keputusan Menteri Kominfo dan 3 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz, maka pada Siaran Pers ini secara lengkap publik dan khususnya berbagai pihak yang terkait sudah dapat mengakses untuk memperoleh data lengkap tentang isi dari seluruh regulasi tersebut lengkap dengan seluruh lampirannya. Seluruh regulasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis P acket Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ).
- Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ).
- Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
- Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz Ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz.
Di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), khususnya pada Pasal 4 disebutkan, bahwa zona wilayah layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) terdiri dari 15 zoma, dengan perincian sebagai berikut:
Zona 9, yaitu wilayah Papua, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
Zona 15, yaitu wilayah Kepulauan Riau, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Menteri ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024