-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Batas Akhir Konsultasi Publik BWA Tanggal 1 Desember 2006 Dan Tidak Ada Toleransi Perpanjangan Waktu
Siaran Pers No. 135/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
- Ditjen Postel pada tanggal 10 November 2006 telah mengeluarkan Siaran Pers No. 127/DJPT.1/KOMINFO/11/2006 (info_view_c_26_p_1508.htm) tentang Penataan Spektrum Frekuensi Radio Layanan Akses Pita Lebar Berbasis Nirkabel (Broadband Wireless Access).) Salah satu point penting yang termuat dalam Siaran Pers tersebut adalah, bahwasanya Ditjen Postel telah menyusun suatu dokumen white paper , yang pada dasarnya merupakan konsep kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi radio layanan akses pita lebar berbasis nirkabel ( Broadband Wireless Access / BWA). Konsep ini disusun berdasarkan sejumlah masukan pada konsultasi publik Penataan Frekuensi Broadband Wireless Access yang diadakan pada bulan April 2006 lalu, maupun sejumlah masukan dari berbagai pihak, serta referensi-referensi pada beberapa forum internasional seperti APT (Asia Pacific Telecommunity) Wireless Forum, ITU Study Group, dan sebagainya.
- Tujuan dari kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi radio layanan akses pita lebar berbasis nirkabel ini antara lain adalah:
- Menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal.
- Menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
- Mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia .
- Mendorong tumbuhnya peluang usaha bagi masyarakat dan potensi lapangan kerja diberbagai unit usaha (multiple effect).
- Membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri.
- Menciptakan kompetisi pelayanan telekomunikasi yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi secara lebih efisien.
- Tidak lama setelah keluarnya Siaran Pers tersebut, maka pada tanggal 14 November 2006 Ditjen Postel telah mengadakan Workshop tentang rencana penataan BWA ini. Baik Siaran Pers tanggal 10 November 2006 maupun Workshop tersebut bertujuan untuk lebih mensosialisasikan rencana penataan BWA tersebut. Sebagai informasi, Workshop tersebut adalah yang kedua setelah sebelumnya pernah diadakan Workshop kedua yang diadakan di tempat yang sama (Balairung Ditjen Postel) pada tanggal 25 April 2006, dan kemudian dillanjutkan dengan konsultasi publik pada tanggal 26 April s/d. 25 Mei 2006. Pada konsultasi publik tersebut telah diperoleh respon dari 28 responden yang umumnya berasal dari operator telekomunikasi, asosiasi penyelenggara BWA, operator BWA, dan berbagai perusahaan lainnya.
- Yang membedakan konsultasi publik dan Workshop periode April – Mei 2006 dengan periode November 2006 ini adalah seandainya pada periode lalu wacananya masih umum, sedangkan kali ini sudah lebih mengerucut dan hal itu dibuktikan dengan iktikad Ditjen Postel untuk menerbitkan White Paper rencana penataan BWA. Oleh karenanya, mengingat time frame Ditjen Postel sudah sangat ketat, maka dihimbau kepada pihak-pihak tertentu dan berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap White Paper ini paling lambat pada tanggal 1 Desember 2006, sehingga Ditjen Postel sama sekali tidak bermaksud untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan publik.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id