-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Balai Uji Wajib Menyelesaikan Pengujian Paling Lambat 21 (Bukan 45) Hari Kerja Setelah Permohonan Diterima Secara Lengkap Dengan Menyertakan Persyaratan Pengujian
Siaran Pers No. 112/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
(Jakarta, 17 September 2008) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 74 ayat (1) menyebutkan, bahwa Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian. Untuk mengakomodasi ketentuan tersebut, selama ini telah ada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang kemudian diganti dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang juga kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 tersebut dianggap belum mengakomodasi ketentuan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, sehingga dipandang tidak sesuai lagi dan perlu diganti. Sebagai gantinya, pada tanggal 9 September 2008 yang lalu Menteri Kominfo Mohammad Nuh telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Seperti biasanya, sebelum disahkan oleh Menteri Kominfo, rancangan peraturan tersebut selain dibahas bersama dengan para stakeholder, juga telah disosialisasikan berulang kali melalui website ini sejak awal dengan tujuan agar dapat memperoleh tanggapan dari berbagai pihak yang terkait. Beberapa hal yang membedakan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 adalah di antaranya di samping adanya kewajiban sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, terdapat pula ketentuan yang mengatur alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
- Alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. (Catatan: alat dan perangkat telekomunikasi terdiri dari 4 kelompok, yaitu: kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan dan kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi).
- Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 unit, yaitu:
- Alat pelanggan ( Customer Premises Equipment/CPE ).
- Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial).
- Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba ( field trial ) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk diperdagangkan.
- Dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara.
- Waktu penggunaan perangkat paling lama 1 tahun.
- Setelah waktu penggunaan seperti tersebut di atas berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi.
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran sarana telekomunikasi.
Di samping itu pula perlu disebutkan hal lain yang baru, yaitu bahwasanya Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian dari setiap pemohon paling lambat 21 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menyertakan persyaratan pengujian sebagai berikut: SP3 asli; bukti bayar pengujian asli; sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut (untuk Customer Premises Equipment ( CPE ) sebanyak 2 (dua) unit; untuk jaringan dan atau akses ( Non CPE ) sebanyak 1 (satu) unit; atau apabila dipergunakan untuk keperluan sendiri dan atau tidak untuk diperdagangkan sebanyak 1 (satu) unit, dengan disertai surat pernyataan); dan dokumen teknis perangkat (buku manual, spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris. Apabila pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Balai Uji wajib memberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan disertai alasan-alasannya. Selanjutnya Balai Uji wajib menyampaikan Laporan Hasil Uji ( Test Report ) alat dan perangkat telekomunikasi kepada Lembaga Sertifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766