-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penanda-tanganan Kesepakatan Bersama antara Departemen Kominfo dengan Kejaksaan Agung Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Siaran Pers No. 85/PIH/KOMINFO/3/2009
(Jakarta, 25 Maret 2009). Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan Jaksa Agung Hendarman Supanji pada tanggal 25 Maret 2009 di Gedung Kejaksaan Agung telah menanda-tangani Kesepakatan Bersama No. 126/M/KOMINFO/03/1009 dan No. KEP-031/A/JA/03/2009 antara Departemen Kominfo dengan Kejaksaan Agung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dasar kerja-sama ini adalah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Departemen Kominfo, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan kesepakatan ini (yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama), dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Departemen Kominfo dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Agung, selanjutnya Kejaksaan Agung bersedia untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Departemen Kominfo. Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum tersebut, Departemen Kominfo terlebih dahulu mengirimkan permohonan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut setelah dinyatakan diterima oleh Kejaksaan Agung, maka Departemen Kominfo menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Agung.
Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain tersebut, Departemen Kominfo mengajukan permohonan secara tertulis beserta dokumen-dokumennya kepada Kejaksaan Agung. Setelah permohonan pertimbangan hukum maupun permohonan tindakan hukum lain tersebut dinyatakan diterima oleh Kejaksaan Agung selanjutnya Kejaksaan Agung memberikan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Departemen Kominfo. Dalam rangka penyelesaian permasalahan, Departemen Kominfo dan Kejaksaan Agung harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah. Selanjutnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bersama ini, dibentuk Tim Bersama antara Departemen Kominfo dan Kejaksaan Agung. Tim Bersama tersebut akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama, yang diwakili oleh Sekjen Departemen Kominfo dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menteri Kominfo dalam sambutan pada acara tersebut dan kembali disampaikan pada saat jumpa pers mengatakan, bahwa Departemen Kominfo menyambut baik adanya kesepakatan tersebut, karena selain dilatar-belakangi oleh semakin tingginya kompleksitas masalah yang menjadi ruang lingkup Departemen kominfo, juga sebagai wujud untuk mengoptimalisasikan salah satu tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Agung dalam memberikan asistensi hukum kepada lembaga pemerintah. Sehingga, dalam posisi Departemen kominfo yang serba sangat terbatas jumlah SDM bidang hukum yang menangani seluruh persoalan dan keterbatasan ruang lingkup untuk menanganinya, maka kesepakatan ini perlu diapresiasi meskipun Departemen Kominfo tetap berkomitmen untuk tetap comply dengan ketentuan yang berlaku.. Demikian pula Jaksa Agung yang menyambut gembira dengan kesepakatan tersebut dan berharap kesepakatan ini tidak hanya untuk 3 tahun saja tetapi dapat diperpanjang sejauh bermanfaat bagi Departemen Kominfo.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).