-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peresmian E-Services Di Lingkungan Depkominfo Oleh Menteri Kominfo
Siaran Pers No. 29/PIH/KOMINFO/12/2008
(Jakarta, 17 Desember 2008). Keinginan jajaran Departemen Kominfo untuk segera merealisasikan reformasi perizinan dalam bentuk penggunaan e-Services akhirnya dapat terwujud setelah mulai tanggal 17 Desember 2008 ini Menteri Kominfo Mohammad Nuh di kantor Departemen Kominfo dengan didampingi oleh beberapa pejabat tinggi Departemen Kominfo, BPKP dan SGS neresmikan peluncuran sejumlah layanan publik yang berbasis IT, atau lebih dikenal e-Services. Acara peresmian tersebut diawali dengan penyerahan ISO 9001 kepada layanan di Ditjen Aplikasi Telematika sebagai bagian dari pengakuan internasional untuk sistem manajemen mutu (ISO 9001). Layanan yang diberikan ini adalah sistem elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah (SePP). Dengan diterimanya sertifikasi ISO 9001, SePP akan memberikan layanan prima kepada instansi pengguna dan penyedia barang dan jasa (vendor). Di bulan Juni 2009, SePP ditargetkan mendapat pengakuan internasional lainnya yaitu Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001. Saat ini sedang dalam proses pembuatan dokumentasinya.
Beberapa e-Services yang diluncurkan tersebut adalah sebagai berikut: Pertama adalah yang disebut Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara. Sistem merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN) yang dibuat oleh Departemen Keuangan. Sistem ini dikembangkan oleh tim yang terdiri dari Depkominfo dan BPKP. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut MOU antara Depkominfo dengan BPKP tentang Penguatan Tata Pemerintahan. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan BMN (SIMPPBMN) ini dimaksudkan untuk mengelola data, dan informasi yang berkaitan dengan transaksi peminjaman, pemakaian dan penempatan yang berbasis web ( web base) pada seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Tujuan dari Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara adalah Mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, profesional, lengkap, akurat, dan untuk mengetahui informasi transaksi BMN yang Up to date, informasi penggunaan BMN oleh pegawai/pejabat oleh seluruh Satker, pengamanan BMN terhadap penyimpangan pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.
Sistem Informasi Manajemen PPBMN telah diuji coba pada 3 satuan kerja yaitu Balmon Semarang, MMTC Yogyakarta, dan BPPI Makassar. Sebagai contoh hasil uji coba, saldo aset tingkat departemen (UAPB) seperti yang terlihat dalam layar aplikasi. Sebagai contoh di satuan kerja MMTC Yogyakarta dapat dilihat transaksi peminjaman maupun penempatan atas nama Maurice Simatupang NIP: 050028357 yang merupakan salah satu pegawai MMTC Yogyakarta. Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan BMN akan dimulai diseluruh satuan kerja Depkominfo pada tahun 2009. Dalam hal kesiapan sumber daya manusia (SDM), telah dilakukan bimbingan teknis Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan BMN bagi seluruh pelaksana pengelola BMN diseluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Layanan umumyang berbasis IT berikutnya adalah yang dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Ditjen Postel. Untuk diketahui, i mportasi alat dan perangkat telekomunikasi yang diproduksi di negara lain banyak dimasukkan, diperdagangkan dan digunakan oleh perseorangan, institusi, atau badan usaha (operator) di Indonesia, baik yang berbentuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti Handphone, walkytalky, faximile dll, maupun yang Non Customer Premises Equipment (Non CPE) seperti Radio Base Station, Radio Microwave, Pemancar Radio/TV siaran dll. Namun Alat dan perangkat Telekomunikasi yang di import tersebut tidak semua sesuai dengan peruntukannya di Indonesia, bahkan dapat menimbulkan gangguan terhadap pengguna telekomunikasi lainnya.
Berdasarkan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya, dan terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 /PER/M.Kominfo/09/2008 tentang Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telah diatur bahwa setiap alat yang dimasukkan, dibuat, dirakit, diperdagangkan dan/atau digunakan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, dan sebagai tanda pemenuhan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Proses utama sertifikasi dengan e-licensing adalah adanya keterhubungan proses sertifikasi dengan menggunakan web Service antara pemohon dengan Direktorat Standardisasi sebagai instansi penerbit serifikat dengan Lembaga Uji seperti Balai Besar Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel atau R&D PT. TELKOM di Bandung, selanjutnya up load data sertifikat ke Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola Departemen Keuangan/ Ditjen Bea dan Cukai. Dengan proses Sertifikasi menggunakan E-license ini manfaatnya bagi pemohon adalah mengurangi kunjungan langsung ke loket, karena permohonan dapat dikirim sendiri dari kantor masing-masing melalui web dimana saja, mempermudah dan mempercepat penerimaan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2), pemohon juga dapat mudah memonitor status permohonannya.
Sedangkan bagi lembaga pengujian manfaatnya adalah menghindari biaya pengiriman Laporan Hasil Uji (LHU), memudahkan monitoring status pengujian, dan mengurangi biaya percetakan. Adapun bagi Ditjen Postel manfaatnya adalah menghindari adanya entri ulang data permohonan, dan kesalahan entri data, mempermudah monitoring status permohonan, mempercepat alur dokumen, pencarian dokumen dan penyunan laporan. Masih terkait dengan proses sertifikasi adalah proses pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel. Peranan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi melakukan pengujian antara lain: Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio, Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio, Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi, Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi, dan Jasa Penyewaan Alat. Untuk melayani pengujian tersebut di atas Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi didukung oleh Sarana dan Prasarana berupa Laboratorium Radio, Laboratorium Non Radio, Laboratorium EMC, dan Laboratorium Kalibrasi. Jumlah pegawai yang ada saat ini 48 orang. Dari perkembangan jumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia yang semakin meningkat dan dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi secara terus menerus mengembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasitelah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis. Balai ini melaksanakan pengujian yang semula dilaksanakan 45 hari menjadi 21 hari, Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) yang semula secara manual saat ini dapat terkirim secara online ke Direktorat Standardisasi Postel. Selanjutnya Direktorat Standardisasi Ditjen Postel menerbitkan Sertifikat dan mengupload ke portal NSW.
Sebagaimana kita ketahui, penyiaran pada dasarnya bertujuan untuk memperkukuh integritas nasional, terbinanya watak jati diri bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi yang salah satu tugas dan fungsinya bertanggung jawab dibidang perizinan penyiaran, dituntut untuk dapat mengelola manajemen perizinan penyelenggaraan penyiaran secara efisien dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Untuk mewujudkan manajemen tersebut, Ditjen SKDI dibantu oleh JICA - Jakarta Office membangun tools (software) sehingga proses manajemen perizinan penyelenggaraan penyiaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disingkat SIMP3 , yang meliputi modul - modul:
- Pengadaan perangkat (hardware, jaringan dan lain lain);
- Pembuatan formulir permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran yang berisi data administrasi dan data teknis penyiaran dalam bentuk softcopy;
- Proses data entry sampai dengan pencetakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk meningkatkan akses SIMP3 dikembangkan sistem yang berbasis web guna mendukung administrasi manajemen perizinan penyelenggaraan penyiaran secara elektronik terhubung dengan situs depkominfo.go.id sehingga masyarakat dapat :
- Download formulir;
- Berkomunikasi langsung melalui email ( customer services cs_penyiaran@depkominfo.go.id ) ;
- Mengetahui status perizinan;
- Jadwal kegiatan proses perizinan.
Dengan dibangunnya SIMP3 ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan cepat, tepat, akurat, effektif, efisien dan transparan.
Selain e-Services, hal lain yang ditampilkan pada acara tersebut adalah adanya demo atau peragaan dua Mobile Community Acess Point atau M-CAP yang diparkir di halaman parkir Departemen Kominfo. M-CAP ini adalah seperangkat fasilitas teknologi informasi dan komunikasi "layanan bergerak" untuk keperluan pembelajaran bagi warga masyarakat, melalui penyediaan akses informasi dan pengetahuan berbasis internet. M-CAP memiliki 3 fungsi yakni: unit pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan akses internet, akses layanan teleponi dan kegiatan diseminasi informasi audio-visual. M-CAP memiliki kelengkapan komputer, telepon dan faksimili serta pencetak digital, untuk meningkatkan minat belajar e-literasi, pemahaman teknologi informasi dan komunikasi, serta menyebarkan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara aktual dalam rangka memperluas cakrawala dan wawasan global. Tujuan fasilitasi M-CAP adalah guna memperluas jangkauan layanan telematika, serta memberikan kesempatan pemerataan pembelajaran e-literasi bagi warga yang belum terjangkau layanan tetap. Sasaran pembelajaran pada M-CAP ditujukan terutama bagi kelompok pembelajar pemuda, remaja dan kaum wanita di sekolah maupun di luar sekolah, terutama kelompok warga yang tidak memiliki akses dan sumber pembelajaran sendiri. Kehadiran M-CAP diharapkan mampu mendukung kelancaran berbagai program Pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus mengentaskan kemiskinan.
Hal terakhir yang ditampilkan adalah tentang tampilan baru website Departemen Komunikasi dan Informatika mulai hari ini. Menonjolkan pada informasi internal. Portal Departemen Kominfo ini menggunakan versi 1.0 dengan berbagai kendala yang ada, yaitu di antaranya:
- Tidak sikron dengan teknologi pencarian.
- Tidak berbasiskan pada multimedia.
- Mencampurkan Informasi internal dan external.
- Sulit untuk navigasi.
- Akan bermasalah jika diakses secara serentak dengan pengunjung yang banyak
Kondisi tersebut mulai hari ini mengalami perubahan yang sangat signifikan, yaitu ditandai dengan karakteristik:
- Berbasiskan pada pelayanan.
- Memudahkan engine pencari untuk mencari informasi
- Memisahkan pelayanan ke external dan internal.Kecepatan respon yang cepat .
- Kemudahan dalam navigasi.
- Berbasiskan pada multimedia dan Komunikasi bergerak
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036