-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pemegang Izin Penyelenggaraan Dilarang Merubah Susunan Kepemilikan Saham Perusahaan Kecuali Jika Telah Memenuhi Kewajiban Pembangunan Paling Sedikit 50% Dari Total Kewajiban Pembangunan Selama 5 Tahun
Siaran Pers No. 108/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
Mulai saat ini (berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan mulai berlaku pada tanggal 9 September 2008), maka permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 |
|
| Berdasarkan Keputusan Menhub No. KM 20 Tahun 2001 | ||
a. | Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang. | a. | Akta pendirian perusahaan. | ||
b. | Perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang. | b. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | ||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | c. | Pengesahan pendirian perusahaan. | ||
d. | Surat keterangan domisili. | d. | Profile perusahaan. | ||
e. | Rencana usaha (business plan) yang memuat: | e. | Rencana usaha (bisnis plan). | ||
| 1. | jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan. | f. | Data teknis dan konfigurasi teknis perangkat yang akan digunakan. | |
| 2. | Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 tahun. | g. | Rencana kerja yang berkaitan dengan tahapan kegiatan. | |
f. | Surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan. | h. | Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris. | ||
g. | Data teknis yang terdiri dari: | i. | Kemampuan tentang kemampuan inftrastruktur. | ||
| 1. | konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun. | j. | Pernyataan bahwa data teknis, alat, perangkat dan sarana atau fasilitas telekomunikasi yang akan diadakan sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan perencanaan dasar teknis. | |
| 2. | Diagram dan rute serta peta jaringan. | |||
| 3. | Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio. | |||
h. | Pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyararatan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasiberdasarkan rencana dasar teknis. | ||||
i. | Untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak. | ||||
j. | Surat pernyataan/laporan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham. | ||||
k. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip. | ||||
l. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi. |
Hal-hal lain yang juga mengalami perubahan adalah antara lain sebagai berikut:
- Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap (sebelumnya selambat-lambatnya 14 hari kerja).
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
- Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
- Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Larangan perubahan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
- Permohonan secara tertulis untuk uji laik operasi oleh pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi disampaikan paling lama 30 hari kerja sebelum izin prinsip berakhir, dengan melampirkan:
- Salinan izin prinsip.
- Lokasi / peta digital infrastruktur hasil pembangunan yang akan diuji laik operasi sesuai dengan izin prinsip.
- Spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun.
- Daftar perangkat telekomunikasi.
- Salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.
Perubahan serupa juga berlaku untuk regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 31//PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh dan mulai berlaku pada tanggal 9 September 2008). Menurut Peraturan Menteri Kominfo ini dan jika disandingkan dengan peraturan sebelumnya, maka persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 |
|
| Berdasarkan Keputusan Menhub No. KM 21 Tahun 2001 | ||
a. | Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang. | a. | Akta pendirian perusahaan. | ||
b. | Perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang. | b. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | ||
c. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | c. | Pengesahan pendirian perusahaan. | ||
d. | Surat keterangan domisili. | d. | Profile perusahaan. | ||
e. | Rencana usaha (business plan) yang memuat: | e. | Rencana usaha (bisnis plan). | ||
| 1. | Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan. | f. | Konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan. | |
| 2. | Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 tahun. | g. | Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris. | |
f. | Surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan. | ||||
g. | Konfigurasi data teknis dan perangkat. | ||||
i. | Untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak. | ||||
j. | Surat pernyataan/laporan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham. | ||||
k. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip. | ||||
l. | Surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi. |
Hal-hal lain yang juga mengalami perubahan adalah antara lain sebagai berikut:
- Penyelenggara jasa multimedia hanya terdiri atas: ISP, NAP, ITKP dan Komunikasi Data. (Sekedar diketahui, penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas: penyelenggaraan jasa teleponi dasar, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia).
- Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap (sebelumnya selambat-lambatnya 14 hari kerja).
- Apabila dalam jangka waktu 60 hari kalender tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
- Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada menteri untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau kepada Dirjen untuk jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia.
- Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Larangan perubahan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
Sebelum ini perubahan yang terjadi terakhir adalah dengan berlakunya Peraturan Menteri Kominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.386076