-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kelanjutan Penyegelan BTS Oleh Ditjen Postel
Siaran Pers No. 94/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Setelah beberapa penyelenggara telekomunikasi terkena imbas dari penertiban frekuensi radio, khususnya terhadap keberadaan BTS yang sudah terlanjur operasional namun belum ada izinnya (ISR = Izin Stasion Radio), yang dilakukan oleh sejumlah Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel (mulai dari Bali , selanjutnya Jayapura dan Surabaya ), pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2008 Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen postel di Surabaya terpaksa melakukan penyegelan terhadap beberapa BTS dan microwave link BTS PT Telkomsel yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki ISR. Tindakan ini pada awal mulanya hanya berupa pendataan dan pengukuran BTS di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut dari i surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen postel No. 838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tertanggal 11 Juni 2008 perihal tindaklanjut hasil pendataan dan pengukuran. BTS dan microwave link PT. Telkomsel yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR dan terpaksa disegel tersebut tersebut berlokasi :
- Pusat Grosir Surabaya Jl. Dupak No.1 Surabaya (BTS DCS 1800)
- Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (BTS DCS 1800)
- Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (Microwave link).
Mengingat masih cukup maraknya pelanggaran hukum tersebut, Ditjen Postel akan terus berulang kali mengingatkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, khususnya kali ini untuk masalah status perizinan BTS-nya, untuk tidak mengoperasikan sarana telekomunikasi tersebut sebelum jelas status perizinannya. Pendataan dan pengukuran ini akan terus berlanjut di berbagai daerah secara obyektif, transparan dan bahkan juga dipublikasikan secara terbuka .
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036