-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tindakan Tegas Bagi Pengguna Frekuensi Radio Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Dan Di Antaranya Berakibat Pada Dua Radio Siaran di Jawa Tengah Tidak Dapat Memperpanjang Izin Stasiun Radionya (ISR)
Siaran Pers No. 64/DJPT.1/KOMINFO/6/2008
Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastayang menyebutkan, bahwa lembaga penyiaran dapat dicabut izinya oleh Menteri Kominfo apabila atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan, atau pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa izin dicabut apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP Frekuensi). Pasal 8 PP No. 50 Tahun 2005 tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (3) menyebutkan secara lengkap, bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Swasta: a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan; c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain; d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan hal tersebut, KPID Jawa Tengah sudah menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada Dirjen Postel melalui surat Nomor : 5/KPID-JTG/I/2008 dan Nomor : 8/KPID-JTG/I/2008 yang pada intinya menyebutkan, bahwa PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo No. 18 RT 15/01 Dukuh Salam, Slawi, Kab Tegal, frekuensi 104.4 MHz (kanal 169) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB) yang berdomisili Jl. Baturaden RT 03 RW 3 KM. 8 No. 433 Desa Rempoa Purwokerto, Banyumas, frekuensi 99.8 MHz (kanal 113) sudah tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa pemberitahuan. KPID Jawa Tengah melalui surat tersebut meminta Ditjen Postel untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi radionya.
Selain itu, Balai Monitor Kelas II Semarang juga telah memberikan peringatan melalui surat Nomor : 44/Montib.I/BMSFR-SMG/I/2008 dan berdasarkan data base di Ditjen Postel bahwa PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) belum melakukan pembayaran BHP Frekuensi untuk tahun 2007-2008 dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB) belum melakukan pembayaran BHP Frekuensi untuk tahun 2005-2008. Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB) tidak akan diperpanjang ISR-nya, namun tidak menghapuskan kewajibannya untuk membayar BHP Frekuensi yang tertunggak. Dengan tidak diperpanjangnya kedua ISR tersebut, maka penggunaan frekuensi dapat dioptimalkan untuk dimanfaatkan oleh pengguna lain dengan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini perlu ditekankan untuk menghindari adanya pengguna lain yang langsung "mengkapling" kanal frekuensi tersebut, karena jika hal tersebut yang terjadi, Ditjen Postel sudah siap untuk melakukan penindakan secara tegas, atau juga menghindari adanya peminda-tanganan perizinan frekuensi radio tanpa memperoleh izin dari dari Menteri. Pasal 25 PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelitmenyebutkan: (1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yangtelah diperolehnya kepada pihak lain; dan (2) Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dariMenteri. Demikian pula Pasal 26 yang menyebutkan: Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036