-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Surat Peringatan Untuk PT Uninet Bhaktinusa (UB), PT Quantum Aksesindo Nusantara (QAN) dan PT Arus Nawala (AN) Menjelang Kemungkinan Pencabutan Izin
Siaran Pers No. 52/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Pada saat ini Ditjen Postel sedang memproses beberapa permohonan dan penyesuaian izin penyelenggaraan (modern licensing) jasa multimedia (ISP). Dalam perkembangannya, ternyata ada 3 ISP (penyelenggara jasa internet) yang hingga saat ini tidak merespon surat peringatan yang sudah dikirimkan oleh Ditjen Postel meskipun surat peringatan tersebut sudah dikirimkan hingga tiga kali ke masing-masing penyelenggara. Namun demikian hingga saat ini belum juga ada respon. Oleh karena itu melalui Siaran Pers ini diberitahukan kepada 3 penyelenggara yang dimaksud untuk memenuhi kelengkapan dan kewajiban dalam proses tersebut sampai batas waktu 14 hari kerja (sesuai surat teguran ketiga proses modern licensing). Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan terakhir dari masing-masing perusahaan tersebut sebelum dilakukan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka tersebut adalah sebagai berikut:
- PT. Uninet Bhaktinusa (UB)
- Surat permohonan PT. UB Nomor : 04/TI/XI/07 (tanpa tanggal) diterima Dirjen Postel tanggal 15 Nopember 2007 perihal permohonan penyesuaian perizinan baru (modern licensing);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 63/DJPT.3/Kominfo/2/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 perihal teguran pertama proses modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 121/DJPT.3/Kominfo/3/2008 tanggal 10 Maret 2008 perihal teguran kedua modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 159/DJPT.3/Kominfo/4/2008 tanggal 4 April 2008 perihal teguran ketiga modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja).
- PT. Quantum Aksesindo Nusantara (QAN)
- Surat permohonan PT. QAN Nomor : 1009/QAN-Postel/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 perihal permohonan perubahan format perijinan penyelenggaraan jasa internet (ISP) PT. Quantum Aksesindo Nusantara (QAN);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 71/DJPT.3/Kominfo/2/2008 tanggal 8 Pebruari 2008 perihal teguran pertama proses modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 125/DJPT.3/Kominfo/3/2008 tanggal 10 Maret 2008 perihal teguran kedua modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 160/DJPT.3/Kominfo/4/2008 tanggal 4 April 2008 perihal teguran ketiga modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja).
- PT. Arus Nawala (AN)
- Surat permohonan PT. AN Nomor : 012/AN/IX/2007 tanggal 4 September 2007 perihal modern licensing;
- Surat Dirjen Postel Nomor : 62/DJPT.3/Kominfo/2/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 perihal teguran pertama proses modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 123/DJPT.3/Kominfo/3/2008 tanggal 10 Maret 2008 perihal teguran kedua modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja);
- Surat Dirjen Postel Nomor : 161/DJPT.3/Kominfo/4/2008 tanggal 4 April 2008 perihal teguran ketiga modern licensing jasa ISP (tenggang waktu 14 hari kerja).
Ditjen Postel pada dasarnya selama ini cukup intensif dalam melakukan penyampaikan surat peringatan kepada beberapa penyelenggara telekomunikasi, baik itu karena alasan keterlambatan atau sama sekali belum membayar BHP Telekomunikasi, maupun juga karena alasan karena tidak pernah mengirimkan laporan tahunan kinerja operasional perusahaan, keterlambatan penyesuaian modern licensingdan sejumlah alasan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban terhadap para penyelenggara ISP ini tidak hanya kepada mereka yang terdaftar di Ditjen Postel, tetapi juga diarahkan kepada ISP illegal yang ditengarahi cukup banyak berkembang di tengah-tengah masyarakat. Konsentrasi Ditjen Postel yang proporsional dalam penertiban terhadap ISP yang illegal ini perlu juga dilakukan selain untuk menciptakan equal treatment terhadap ISP legal yang telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga karena untuk memberi konsistensi kepastian hukum bahwa yang ditertibkan tidak hanya ISP legal yang notabene data perusahannya sangat lengkap dimiliki oleh Ditjen Postel, tetapi juga ISP illegal yang tingkat keberadaannya dapat dimonitor oleh para anggota PPNS Ditjen Postel yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766