-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Klarifikasi Berita Tentang Status Izin PT Electronic Data Interchange Indonesia (PT EDII) Pada Proses Tender Komunikasi Data Ditjen Bea dan Cukai
Siaran Pers No. 6/DJPT.1/KOMINFO/1/2007
- Dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional yang terbit pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat suatu berita yang berjudul " Pengumuman Hasil Tender Sistem Komunikasi Data BC Ditunda". Pada paragraf keenam berita tersebut disebutkan secara lengkap "Pengunduran disebut-sebut juga akibat ada beberapa perusahaan yang ikut tender izin sebagai penyelenggara komunikasi data dari Ditjen Postel belum keluar. Menurut Direktur Telekomunikasi dan Informatika Ditjen Postel Budi Santoso, izin sebagai penyelenggara komunikasi data PT EDI Indonesia saai ini sedang diproses institusi tersebut ". Sesungguhnya Direktur Telekomunikasi dan Informatika dalam wawancara tersebut memberitahukan, bahwa PT. PT. EDI Indonesia sesungguhnya telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Electronic Data Interchange (EDI) sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.89/HK.501/MPPT-95 yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 1995.
- Memang benar, bahwa Ditjen Postel telah menerima permohonan untuk penyesuaian izin PT. EDI Indonesia (untuk disesuaikan dengan perizinan modern licensing, format perizinan terkini) pada tanggal 19 Desember 2006, sesuai dengan surat dari PT. EDI Indonesia perihal permohonan pembaharuan surat izin penyelenggaraan telekomunikasi PT EDI Indonesia sesuai UU No. 36 Tahun 1999. Surat permohonan pembaharuan surat izin PT EDI Indonesia tersebut bernomor 0120/DU/PL.110/12/2006 tertanggal 19 Desember 2006. Hingga kini, proses penyesuaian tersebut masih berlangsung.
- Klarifikasi ini sangat penting dilakukan, karena kalau tidak, maka pemuatan hanya sebagian pernyataan Direktur Telekomunikasi dan Informatika Ditjen Postel tersebut memberi kesan, bahwa penundaan proses tender tersebut semata-mata hanya karena Ditjen Postel. Padahal sesungguhnya tidak benar, mengingat proses penyesuaian izin yang berlangsung di Ditjen Postel sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses tender komunikasi data yang kini sedang berlangsung di Ditjen Bea dan Cukai, karena secara kebetulan permohonannya juga baru saja disampaikan oleh PT EDI Indonesia ke Ditjen Postel.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id